RSS

AD / ART

ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
POLITEKNIK KESEHATAN SURAKARTA
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diisi dengan kegiatan pembangunan yang bervisi kerakyatan sebagai perwujudan rasa syukur Bangsa Indonesia atas Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Mahasiswa sebagai bagian dari Bangsa Indonesia berkewajiban mengisi kemerdekaan tersebut sesuai dengan hati nurani rakyat yang mencita-citakan terlaksananya kebenaran, keadilan sosial, dan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila.
Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Kesehatan Surakarta adalah organisasi kemahasiswaan di lingkungan Politeknik Kesehatan Surakarta yang merupakan wadah pembinaan dan pengabdian kepada almamater khususnya dan masyarakat pada umumnya yang bersifat independen, aspiratif, komunikatif, egaliter, dan demokratis.
Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Kesehatan Surakarta sebagai bagian integral dari rakyat Indonesia menyadari hak, kewajiban, posisi, dan perannya dalam darma baktinya pada tanah air, bangsa, dan almamater dengan cara belajar, berkarya, dan berjuang dalam pembangunan kesehatan sesuai dengan visi dan misi Politeknik Kesehatan Surakarta.
Atas dasar inilah dengan kemurnian hati, itikad baik, kedaulatan, kebersamaan, dan kebebasan akademik yang berkesusilaan, maka mahasiswa Politeknik Kesehatan Surakarta yang memiliki organisasi ini menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, DAN DEFINISI
Pasal 1
Nama dari organisasi tertinggi eksekutif mahasiswa Politeknik Kesehatan Surakarta ini adalah Badan Eksekutif Mahasiswa yang selanjutnya disingkat BEM*

Pasal 2
BEM Politeknik Kesehatan Surakarta adalah lembaga kemahasiswaan dengan kedaulatan tertinggi sebagai eksekutif mahasiswa Politeknik Kesehatan Surakarta

BAB II
KEKUASAAN
Pasal 3
Kedaulatan tertinggi organisasi dalam musyawarah besar organisasi mahasiswa Politeknik Kesehatan Surakarta

BAB III
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 4
BEM Politeknik Kesehatan Surakarta  didirikan di Politeknik Kesehatan Surakarta pada tanggal 8 September 2002
Pasal 5
BEM Politeknik Kesehatan Surakarta berkedudukan di Direktorat Politeknik Kesehatan Surakarta

BAB IV
LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 6
BEM Politeknik Kesehatan Surakarta berlandaskan :
  1. Pancasila
  2. UUD 1945
  3. Tri Darma Perguruan Tinggi
Pasal 7
BEM Politeknik Kesehatan Surakarta bersifat independen, aspiratif, komunikatif, egaliter, dan demokratis

BAB V
IDENTITAS

Pasal 8
Identitas BEM Politeknik Kesehatan Surakarta  berupa logo BEM Politeknik Kesehatan Surakarta seperti dibawah ini:




Pasal 9
Arti identitas BEM
Keterangan gambar :
1.      Bintang berwarna Kuning
Melambangkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
2.      4 sayap bawah berwarna orange
Merupakan lambang kesatuan atau peleburan dari keempat jurusan yang berperan sebagai sumber api / sumber energi / sumber kekuatan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Kesehatan Surakarta.
3.      Kobaran / nyala api dikanan-kiri berwarna kuning
Melambangkan semangat yang berkobar dari seluruh mahasiswa.
4.      Tempayan / Bejana
Merupakan tempat penggemblengan mahasiswa di Politeknik Kesehatan Surakarta.
5.      Kepala / ujung pena di dalam tempayan
Melambangkan Ilmu Pengetahuan khususnya bidang kesehatan yang didapatkan mahasiswa di Politeknik Kesehatan Surakarta.
6.      Tiga pilar dengan satu arah
Lambang dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang selalu diemban oleh suatu institusi pendidikan Khususnya Polteknik Kesehatan Surakarta.
7.      Palang Hijau
Melambangkan tujuan Pembangunan Kesehatan Nasional yang merupakan cita-cita / tujuan akhir yang akan dicapai oleh Politeknik Kesehatan Surakarta melalui Pendidikan Tenaga Kesehatan.
8.      Bingkai berlekuk-lekuk dengan jumlah 5
Melambangkan dinamisasi dari Politeknik Kesehatan Surakarta yang saling bergandengan satu sama lain ( bersatu ) sesuai dengan dasar negara,yaitu Pancasila.
9.      Tulisan Badan Eksekutif Mahasiswa di dalam pita
Merupakan nama organisasi tertinggi sebagai eksekutif  mahasiswa dilingkungan Politeknik Kesehatan  Surakarta yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa.
10.  Warna dasar biru
Melambangkan perjuangan mahasiswa yang didasari dengan rasa cinta dan kedamaian dalam menjalani proses pembelajaran di Politeknik Kesehatan Surakarta.
ARTI LOGO :
Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Kesehatan Surakarta adalah organisasi tertinggi sebagai eksekutif  mahasiswa dilingkungan Politeknik Kesehatan Surakarta yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa yang merupakan penggabungan dari 4 jurusan yaitu, Keperawatan, Kebidanan, Fisioterapi, dan okupasi Terapi. Keempat Jurusan itulah yang menjadi sumber kekuatan dari BEM Politeknik Kesehatan Surakarta dengan semangat berkobar dengan didasari rasa cinta, kedamaian, dan berketuhanan dalam menjalani proses pendidikan yang tetap mengutamakan Tri Dharma Perguruan Tinggi demi peningkatan derajat kesehatan masyarakat, dan juga tetap berlandaskan Pancasila.

BAB VI
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 10
Tujuan
1.       Membentuk mahasiswa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, berperilaku kreatif, dinamis, inovatif, memiliki integritas dan berkepribadian tinggi serta kepedulian sosial.
2.       Membentuk jiwa kepemimpinan dalam diri mahasiswa Politeknik Kesehatan Surakarta
3.      Membina persatuan, persaudaraan dan kekeluargaan seluruh Mahasiswa Politeknik Kesehatan Surakarta untuk menjalin dan mengembangkan kerjasama yang sebaik-baiknya demi keberhasilan tujuan organisasi dan membentuk insan-insan kesehatan yang berwawasan nasional, profesional dan etis
4.      Berperan serta membimbing dan membina anggota dalam rangka mempersiapkan sebagai mahasiswa profesional yang berpartisipasi dan terlibat aktif dalam pengembangan sumber daya manusia serta kesehatan masyarakat
Fungsi
1.      Mengayomi mahasiswa Politeknik Kesehatan Surakarta.
2.      Menggali aspirasi mahasiswa Politeknik Kesehatan Surakarta secara umum.
3.      Menindaklanjuti aspirasi yang timbul dari mahasiswa Politeknik Kesehatan Surakarta dalam bentuk kebijakan dan atau program.
4.      Menanggapi dinamika ekstern dan intern Kampus Politeknik Kesehatan Surakarta untuk diabdikan kepada kepentingan mahasiswa Politeknik Kesehatan Surakarta.
5.      Membawa aspirasi mahasiswa Politeknik Kesehatan Surakarta dalam berinteraksi dengan berbagai elemen perubahan pada segala lini atau tingkatan.
6.      Melakukan negosiasi dengan pihak direktorat Politeknik Kesehatan Surakarta.
7.      Melakukan negosiasi dengan pengurus BEM, UKM, BPM dan IKM atau perguruan tinggi lain yang berkaitan dengan kepentingan mahasiswa dengan tidak melanggar prinsip-prinsip, sifat, tujuan, dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
8.      Membela kepentingan mahasiswa, masyarakat luas dalam bentuk dan skala tertentu sesuai dengan sifat, semangat, prinsip, dan tujuan BEM Politeknik Kesehatan Surakarta
Pasal 11
BEM melakukan semua usaha-usaha dengan landasan PPO dan AD/ART BEM untuk mencapai tujuannya

BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus BEM Politeknik Kesehatan Surakarta  adalah perwakilan mahasiswa yang dikirimkan oleh masing-masing IKM yang ada di Politeknik Kesehatan Surakarta dan Lulus Seleksi menjadi pengurus BEM Politeknik Kesehatan Surakarta
Pasal 13
  1. Syarat dan perihal kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
  2. Hak dan kewajiban pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
1.      Musyawarah Besar Organisai Mahasiswa Politeknik Kesehatan Surakarta
2.      Rapat Kerja BEM Politeknik Kesehatan Surakarta
3.      Rapat Pleno BEM Politeknik Kesehatan Surakarta
4.      Rapat koordinasi BEM Politeknik Kesehatan Surakarta (Rapat Badan Pengurus Harian beserta Menteri Departemen)

BAB IX
KEUANGAN


Pasal 15
  1. Pendanaan BEM Politeknik Kesehatan Surakarta diperoleh dari iuran mahasiswa, subsidi institusi/DIPA , usaha dan sumber lain yang tidak mengikat
  2. Keuangan BEM Politeknik Kesehatan Surakarta digunakan untuk operasional organisasi
Pasal 16
Perbendaharaan terdiri dari benda-benda bergerak dan tidak bergerak, yang digunakan untuk keperluan organisasi

BAB X
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 17
Ketentuan pertanggung jawaban BEM Politeknik Kesehatan Surakarta diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XI
HUBUNGAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Pasal 18
BEM Politeknik Kesehatan Surakarta secara struktural merupakan organisasi independen dan tidak termasuk dalam organisasi Politeknik Kesehatan, tetapi mempunyai hubungan secara langsung yang  bersifat koordinasi dan konsultatif
dengan institusi Politeknik Kesehatan Surakarta*
Pasal 19
1.       BEM Politeknik Kesehatan Surakarta berada di bawah perlindungan dari Direktur Politeknik Kesehatan Surakarta
2.      BEM Politeknik Kesehatan Surakarta berada dibawah pembinaan dan bimbingan dari Pembantu Direktur III Politeknik Kesehatan Surakarta
Pasal 20
Hubungan dan kerjasama dengan organisasi lain dimungkinkan selama tidak bertentangan dengan PPO dan AD/ART BEM Politeknik Kesehatan Surakarta

BAB XII
PERUBAHAN ANGARAN DASAR
Pasal 21
    1. Perubahan Anggaran Dasar dilaksanakan bila dianggap perlu dan disetujui dalam
        Sidang Umum DPM Politeknik Kesehatan Surakarta
    2. Syarat dan tata cara perubahan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 22
  1. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam peraturan dibawahnya


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS